Infodigital.co.id

Keamanan Siber Rumah Sakit Harus Ditingkatkan

Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi BSSN Dr Sulistyo. (Dok BSSN)

Jakarta, ID – Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia Dr Sulistyo mengajak adanya sinergi untuk mewujudkan  keamanan siber rumah sakit di Tanah Air yang lebih baik dan tangguh.

Kemanan siber rumah sakit perlu ditingkatkan guna mengantisipasi gangguan pada sistem informasinya. Pasalnya, serangan siber bisa berdampak jauh lebih besar daripada sekadar kerugian finansial, tapi juga menyangkut kesehatan masyarakat.

Hal itu disampaikan Sulistyo kepada Kementerian Kesehatan beserta seluruh asosiasi dan perhimpunan rumah sakit di Indonesia melalui Forum Koordinasi Sektor Kesehatan.

Langkah awal yang bisa dilakukan saat ini dengan melalui sebuah musyawarah strategis yang berada di persimpangan jalan antara kemajuan teknologi, kesehatan publik, dan keamanan nasional.

“Ini akan menandakan adanya kesadaran dan komitmen kolektif terhadap urgensi isu yang kita diskusikan bersama,” kata Sulistyo, di tengah kegiatan yang diselenggarakan di Cyber Lounge, Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Rabu (16/7/2025).

Menurut dia, di balik setiap peluang kemajuan rumah sakit di Tanah Air, terdapat sisi lain yang harus dikelola dengan sangat hati-hati, antara lain terkait keamanan siber yang perlu ditingkatkan karena memberikan layanan krusial bagi manusia.

“Setiap titik data baru yang tercipta, setiap perangkat medis yang terhubung ke jaringan, setiap layanan digital yang diluncurkan, secara inheren juga menciptakan permukaan serangan (attack surface) yang baru bagi para pelaku ancaman siber,” jelasnya.

Sulistyo menerangkan, gangguan pada sistem informasi rumah sakit bisa memiliki dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar kerugian finansial.

Sebab, ada aspek keselamatan pasien, kerahasiaan data medis, dan kelangsungan operasional layanan kesehatan/rumah sakit secara keseluruhan harus tetap dijaga kelangsungannya.

“Serangan siber yang melumpuhkan sistem rumah sakit bukanlah lagi sekadar insiden IT, melainkan sebuah ancaman terhadap keamanan dan ketahanan nasional. Di sinilah letak inti permasalahannya,” terang Sulistyo.

Kepercayaan Publik

Ia menilai, keberhasilan seluruh agenda transformasi kesehatan yang diamanatkan UU 17/2023 tentang Kesehatan pada akhirnya akan bertumpu pada satu fondasi yang tak ternilai, yakni kepercayaan publik.

“Kepercayaan ini akan runtuh seketika jika keamanan data rumah sakit tidak terjamin. Masyarakat akan ragu menggunakan layanan telemedisin atau mengizinkan datanya diproses secara elektronik jika tidak yakin datanya aman,” ujarnya.

Karena itu, Sulistyo menegaskan investasi dalam keamanan siber pada rumah sakit bukanlah sekadar biaya operasional. Tapi, ini menjadi prasyarat fundamental untuk mewujudkan visi kesehatan nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Untuk membangun fondasi kepercayaan tersebut, negara telah sediakan payung hukum, yaitu UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Bukan sekadar panduan atau imbauan, kebijakan tersebut mengikat, lengkap, dengan sanksi administratif dan pidana,” pungkas Sulistyo. (bdm)

Komentar

Iklan