Infodigital.co.id

Ini Sikap Meutya Hafid atas 5 Tersangka Kasus PDNS

Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta. (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, ID – Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka atas kasus proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Satu di antaranya Semuel A Pangerapan, Dirjen Aptika Kemkomino (sekarang Kemkomdigi) tahun 2019-2023. Berikut sikap Menkomdigi Meutya Hafid.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan dukungannya atas proses hukum semua tersangka pada proyek PDNS tahun 2020-2024 tersebut.

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid, dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Jumat (23/5/2025).

Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kemkomdigi, yakni Semuel A Pangerapan (Semmy).

“Terkait dua pegawai Kemkomdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami juga telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.

Menkomdigi menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu.

Kemkomdigi juga ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

Menurut dia, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kemkomdigi menjadikannya sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini.

“Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.

Tersangka PDNS

Seperti diberitakan, Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi PDNS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) 2020-2024. Kelima tersangka pun itu kini telah ditahan.

Tersangka pertama, Semuel Abrizani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024.

Kemudian, Bambang Dwi Anggono, selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

Selanjutnya, tersangka ketiga Nova Zanda, selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kemkominfo tahun 2020-2024.

Kemudian, ada nama Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023, dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Dalam kasus tersebut, Kejari Jakpus menegaskan kerugian negara masih dihitung auditor negara di BPKP bersama penyidik. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian ratusan miliar rupiah.

Nilai Proyek PDNS

Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pada 2020 Kemkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.

Dalam prosesnya, ada dugaan pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kemkominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

Saat ini, Kemkominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Pengondisian ini disebut berlangsung selama 5 tahun hingga 2024.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” jelas Safrianto. (bdm)

Komentar

Iklan