Ini Cara Registrasi Biometrik Kartu Seluler Telkomsel
Jakarta, ID – Para calon pelanggan seluler Telkomsel kini harus melakukan resgistrasi biometrik wajah (face recognition) untuk bisa menggunakan/mengaktifkan kartu seluler (SIM card) baru.
Berikut cara registrasi kartu SIM bagi para calon pelanggan Telkomsel, baik untuk layanan di GraPARI maupun registrasi secara mandiri secara daring.
“Dengan kesiapan kanal layanan kami, pelanggan Telkomsel kini dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti,” kata VP Customer Care Management Telkomsel Filin Yulia, dikutip InfoDigital.co.id, Kamis (19/2/2026).
Cara Registrasi Baru
Berikut apa saja yang berubah bagi calon pelanggan seluler Telkomsel ketika mau mengaktifkan dan registrasi SIM card baru.
1. Registrasi pelanggan WNI dilakukan menggunakan NIK + verifikasi wajah.
2. Registrasi pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah dilakukan menggunakan NIK pelanggan sekaligus NIK + verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Cara Registrasi Biometrik (GraPARI & Secara Mandiri)
1. Datang ke GraPARI terdekat, cukup dengan membawa KTP. Petugas layanan Telkomsel siap membantu seluruh pelanggan, termasuk yang tidak memiliki smartphone.
2. Lakukan registrasi mandiri melalui laman tsel.id/registrasibiometrik. Setelah verifikasi nomor yang akan diregistrasi, pelanggan cukup memasukkan NIK dan melakukan swafoto (selfie) potret diri.
Kondisi SIM Card
Sementara itu, hal-hal yang perlu diketahui pelanggan Telkomsel sebagai berikut.
1. Kartu perdana wajib didapatkan/dibeli dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data tervalidasi (WNI) atau terverifikasi (WNA).
2. Pemerintah membatasi kepemilikan maksimal 3 nomor SIM card prabayar per identitas per operator, dengan pengecualian untuk kebutuhan tertentu.
3. Pelanggan yang telah registrasi biometrik memiliki kendali penuh untuk cek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka, serta meminta pemblokiran jika terdaftar nomor tidak dikenali.
Walaupun mulai diwajibkan, pelanggan baru Telkomsel tetap masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK hingga Juni 2026, sesuai masa transisi yang ditetapkan Kemkomdigi.
Setelah periode tersebut berakhir, proses registrasi nomor seluler baru akan sepenuhnya menggunakan identitas yang valid beserta data biometrik pelanggan. (lmm)




