Ini 4 Alasan Indonesia Tolak Investasi US$ 100 Juta Apple
Jakarta, ID – Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), akhirnya resmi menolak proposal investasi US$ 100 juta dan US$ 10 juta dari Apple, raksasa teknologi asal Amerika Serikat produsen iPhone. Ada 4 alasan di dalamnya.
Berdasarkan rapat pimpinan dan setelah mempelajari proposal yang diusulkan oleh Apple, melalui asesmen teknokratis, Kemenperin menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan.
“Pertama, berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia,” ungkap Kemenperin, dalam pernyataan resmi, dikutip InfoDigital.co.id, dikutip Selasa (26/11/2024).
Saat ini, terang Kemenperin, Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia.
Kedua, perbandingan investasi merek-merek handphone, komputer, dan tablet (HKT) lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir, penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
“Berdasarkan rapat pimpinan telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut,” ungkap Kemenperin.
Di sisi lain, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi sekitar US$ 10 juta hingga tahun 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.
Sebab, pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40%.
Evaluasi Tiap 3 Tahun
Apple disebutkan memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun, konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.
Sementara itu, Kemenperin, melalui Dirjen ILMATE, segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia. Perusahaan akan diajak untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi tahun 2023 dan proposal baru 2024-2026
Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.
Kemenperin juga sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
“Pertimbangannya bahwa landscape industri HKT saat ini kondisinya sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness),” pungkas Kemenperin. (bdm)