Infodigital.co.id

Indonesia Dikabarkan Setuju Akhiri Pelarangan iPhone 16

Kantor Apple di Miami, AS. (Dok Apple)

Jakarta, ID – Pemerintah Indonesia dan Apple Inc dikabarkan telah menyetujui persyaratan untuk mencabut larangan perdagangan iPhone 16 di Tanah Air yang telah berlangsung 5 bulan terakhir.

Syaratnya, Apple bersedia merealisasikan pembangunan pabrik perangkat iPhone di Indonesia senilai US$ 1 miliar, melanjutkan komitmen membangun pabrik AirTag US$ 1 miliar di Batam, dan melanjutkan pelatihan talenta digital, terutama bahasa pemrograman (coding).

“Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan tersebut, dikabarkan akan menandatangani nota perjanjian dengan Apple segera pada minggu ini,” ungkap sumber Bloomberg, dikutip InfoDigital.co.id, Rabu (26/2/2025).

Konferensi pers akan diadakan dan Kemenperin juga disebut segera mengeluarkan izin yang memungkinkan penjualan iPhone 16 sesegera mungkin.

Jika benar, kesepakatan tersebut mengakhiri negosiasi yang dimulai sejak Oktober 2024 setelah Pemerintah Indonesia menolak mengeluarkan izin penjualan perangkat terbaru Apple di Tanah Air.

Alasannya, Apple telah gagal dalam memenuhi persyaratan komitmen manufaktur dalam negeri, atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN), untuk perangkat ponsel pintar dan tablet yang dijual di Indonesia.

Kemudian, Apple berjanji untuk menginvestasikan dana US$1 miliar untuk pabrik AirTag di Batam, sebuah tawaran yang kabarnya diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk diterima oleh para menterinya.

Namun, Kemenperin pada Januari 2025 justru secara tak terduga menguatkan larangan tersebut karena ingin mendapatkan yang lebih baik. Apple tetap diminta membangun pabrik iPhone US$ 1 miliar murni dan bukan pabrik AirTag.

Selain investasi pabrik iPhone senilai US$1 miliar, Apple berkomitmen untuk melatih penduduk Indonesia dalam penelitian dan pengembangan produk perusahaan, sehingga kemudian, dapat mengembangkan perangkat lunak serupa dan merancang produk sendiri.

Langkah tersebut dilakukan untuk menenangkan pemerintah, yang telah mendorong Apple untuk mendirikan fasilitas penelitian dan pengembangan di negara Indonesia.

Investasi inovasi dan pelatihan digital akan dilakukan melalui program selain Akademi Apple yang sudah ada. Namun, Apple juga disebutkan belum memiliki rencana dalam waktu dekat untuk mulai memproduksi iPhone di Indonesia.

Utang US$10 Juta

Meskipun kedua belah pihak telah menyetujui syarat-syarat pencabutan larangan perdagangan iPhone 16 tersebut, Indonesia telah menarik  keputusan-keputusan sebelumnya.

Karena itu, kesepakatan tersebut juga dikabarkan masih bisa gagal jika realisasi Apple tak sesuai keinginan Indonesia. Namun, Apple dan Kemenperin Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar terkait hal tersebut.

Sementara itu, pekan lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita  mengumumkan Apple telah melunasi utang ivestasi sebesar US$10 juta kepada Pemerintah Indonesia untuk periode antara tahun 2020 hingga 2023. (dmm)

Komentar

Iklan