Indonesia Ajak Asean Perangi Konten Negatif

Jakarta, ID – Indonesia mengajak negara-negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations (Asean) untuk bersama memerangi penyebaran konten negatif dan berita bohong (hoaks) di ruang digital.
Indonesia memandang bahwa kerja sama di kawasan Asia Tenggara menjadi hal penting dan mutlak untuk menciptakan dan memperkuat literasi digital serta perlindungan anak di ruang digital, serta menciptakan ruang digital yang sehat.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen KPM Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya dalam pertemuan Asean Ministers Responsible for Information (AMRI) ke-17 di Brunei Darussalam.
Menurut Fifi, pertemuan yang digelar di Bandar Seri Begawan itu menjadi momentum strategis bagi negara-negara Asean untuk menyelaraskan kebijakan di sektor informasi, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Indonesia mengapresiasi kepemimpinan Brunei di AMRI dan menekankan bahwa isu hoaks, ujaran kebencian, serta keamanan anak di dunia maya harus menjadi prioritas bersama,” tegas Dirjen KPM, dikutip InfoDigital.co.id, Selasa (13/5/2025).
Pada kesempatan itu, Fifi juga memaparkan inisiatif Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Indonesia yang bisa dijadikan model bagi Asean dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap misinformasi.
“Literasi digital bukan hanya keterampilan teknis, tapi juga fondasi untuk membangun pemikiran kritis. Asean harus bergerak bersama memastikan masyarakat mampu menyaring informasi secara mandiri,” imbuhnya.
Program itu, kata Fifi, dinilai relevan dengan visi pada sesi Media Advancing Joint Understanding (MAJU). Dia menyebut, maju dalam Bahasa Indonesia sekaligus akronim dari upaya media untuk memajukan pemahaman bersama.
Perlindungan Anak
Indonesia juga menyoroti kebijakan terbaru Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mengatur perlindungan anak di ranah online.
“Anak-anak adalah generasi penerus Asean. Kita tidak bisa abai terhadap ancaman konten negatif yang mereka hadapi,” kata Fifi.
Kebijakan itu pun mendapat dukungan dari sejumlah negara anggota Asean, sehingga menandai pentingnya kolaborasi media lintas negara dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
Di sisi lain, Indonesia mengajak perusahaan teknologi dan media di Asean untuk berinvestasi dalam jurnalisme berkualitas melalui regulasi yang mendorong akuntabilitas platform digital.
“Informasi yang akurat adalah tulang punggung demokrasi. Tanpa dukungan terhadap jurnalisme berkualitas, hoaks akan terus merajalela,” pungkas Fifi. (bdm)