Infodigital.co.id

Gugatan Harmas ke Bukalapak Berawal dari Sewa Ruang Kantor

Bukalapak telah raih Bukalapak Raih ISO 37001. (Dok Bukalapak)

Bukalapak justru menuding Harmas yang belum memenuhi kewajibannya berdasarkan komitmen di dalam LoI. Mediasi sempat dilakukan dan gagal. Pada 23 Februari 2022, PN Jakarta Selatan juga menyatakan gugatan Harmas tidak dapat diterima.

Namun, Harmas kembali melakukan gugatan di pengadilan yang sama sebear Rp107,42 miliar untuk ganti rugi materiil dan Rp1 triliun ganti rugi immaterial.

Pada akhirnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Bukalapak telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 107,4 miliar.

Tidak terima, Bukalapak menempuh upaya hukum lain (hingga peninjauan kembali/PK), sehingga putusan tersebut belum dapat dilaksanakan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Beralih Pengadilan

Penyelesaian hukum atas kasus tersebut hingga kini masih dalam proses PK di Mahkamah Agung. Lantas, pada 10 Januari 2025, Harmas mengajukan permohonan PKPU ke PN Jakarta Pusat dan bukan di PN Jakarta Selatan.

Cut Fika menyampaikan, persidangan perdana atas permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap Bukalapak di PN Jakarta Pusat telah dilakukan pada Selasa (14/1/2025) pekan lalu dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.

Saat ini, Bukalapak tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan PKPU tersebut. Perseroan optimistis bahwa proses hukum tersebut akan berjalan secara adil dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai tambahan, lanjut dia, Bukalapak berpendapat bahwa permohonan PKPU oleh Harmas tidak tepat.

Alasannya, permohonan PKPU yang diajukan Harmas didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah PN Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum. Sementara itu, permohonan PKPU diajukan oleh Harmas melalui PN Jakarta Pusat.

“Selain itu, kedudukan Bukalapak tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses peninjauan kembali,” pungkas Cut Fika.

Dalam perdagangan Senin (20/1/2025), saham BUKA ditransksikan menguat Rp1 (0,85%) ke posisi penutupan Rp119. Harga sahamnya dibuka dari level Rp118, serta sempat mencapai posisi tertinggi Rp121 dan terendah Rp116. (dmm)

Halaman: 1 2
Komentar

Iklan