Infodigital.co.id

Gempur Judi Online, Operator Diminta Awasi Transfer Pulsa

Rapat koordinasi pemberantasan judi online. (Foto: Dok Kemkomdigi)

Jakarta, IDMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta operator telekomunikasi (telko) seluler memperketat pengawasan transaksi pulsa guna mencegah penyalahgunaan pada aktivitas judi online.

Imbauan kepada oprator  telko itu perlu dilakukan sebagai langkah preemtif untuk memberantas judi online yang masih marak di Indonesia.

Meutya mengaku, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan indikasi praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online.

Karena itu, operator telko diminta lebih proaktif dalam mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan tersebut.

“Regulasi pembatasan transfer pulsa juga akan kami atur dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan,” ungkap Menkomdigi, dalam Rapat Koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan operator telko di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital.co.id, Selasa (3/12/2024).

Dia juga mendorong registrasi ulang kartu seluler (SIM card) agar segera menggunakan data biometrik kependudukan guna mempermudah identifikasi pelaku judi online.

Selain itu, regulasi lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet (internet service provider/ISP) dan penyedia jaringan (network access provider/NAP) serentak memblokir konten negatif.

Meutya Hafid juga menekankan arti penting langkah preventif melalui sosialisasi masif. Dengan penetrasi telepon seluler yang tinggi, pesan literasi digital dari operator seluler dianggap efektif menjangkau masyarakat luas.

“Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online,” tandasnya.

Akses, Transaksi, dan Kolaborasi

Sementara itu, Kemkomdigi telah memutus akses lebih dari 250.000 konten judi online selama November 2024.

Namun, Menkomdigi juga menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan PPATK dan operator seluler, sangat diperlukan untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat judi online, yang transaksinya telah mencapai Rp41 triliun selama Januari–September 2024.

“Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia,” pungkas Meutya Hafid.

Dalam rapat tersebut, hadir Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Plt Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi Ismail, Plt Dirjen Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, Plt Direktur Pengawasan Ruang Digital Brigjen Pol Alexander Sabar, dan jajaran pimpinan operator seluler. (dmm)

 

Komentar

Iklan