Bagikan:

Jakarta, ID – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) telah mengenalkan platform fintech.id agar masyarakat bisa memeriksa layanan financial technology (fintech) yang kantongi izin, sehingga tak terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal. Karena, pinjol sudah menjadi gaya hidup masyarakat.

“Kami ada website fintech.id. Semua layanan pinjol ada di website kita itu sudah terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebaiknya masyarakat pakai layanan dari platform yang sudah ada di sana,” kata Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir di Kantor Kementerian Kominfo (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, dikutip InfoDigital.co.id, Kamis (12/9/2024).

Pandu menjelaskan, industri fintech di Indonesia sebenarnya telah berkontribusi nyata dan positif untuk mendorong pertumbuhan pesat pada layanan keuangan digital bagi masyarakat.

Catatan AFTECH menunjukkan, per Juni 2024, transaksi digital banking tercatat telah mencapai 1,8 miliar kali dan bertumbuh 30,5% dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Selanjutnya, pada waktu yang sama, transaksi uang elektronik juga telah mencapai 1,3 miliar transaksi, atau bertumbuh dengan 22,6% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

Meski mencatatkan hasil positif, Pandu mengakui, industri fintech Indonesia masih mengalami tantangan karena masih maraknya pelaku pinjol ilegal yang biasanya juga digunakan untuk penipuan judi online.

Terkait Judi Online

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa praktik judi online dan pinjol ilegal memang seringkali mempunyai afiliasi, yaitu sama-sama bertujuan untuk menipu masyarakat.

Karena itu, dia mengatakan bahwa bersamaan dengan program prioritas pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal, Kemenkominfo juga turut memadukannya untuk memberantas praktik judi online.

“Ini jadi momentum, selain memberantas judi online, ini juga jadi momentum untuk kami semua menata soal pinjaman online. Kami berharap pinjaman online ini jangan digunakan untuk hal yang negatif,” harap  Budi Arie. (dmm)