Infodigital.co.id

Facebook, Instagram, dan WhatsApp Gagal Bendung Judi Online dan Fitnah

Menkomdigi Meutya Hafid di Kantor Meta Jakarta. (Dok Kemkomdigi)

Jakarta, ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai bahwa media sosial di bawah kendali Meta Platforms Inc, yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp, gagal membendung gelombang judi online,  disinformasi, fitnah, kebencian (DFK) di Indonesia.

Karena itu, Menkomdigi memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3/2026). Kelompok bisnis teknologi di bawah naungan Mark Zuckerberg itu didorong berbenah.

Saat sidak, Meutya didampingi Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Irjen Pol Alexander Sabar, Deputi VI BIN Irjen Pol  Heri Armanto Sutikno, serta Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI Sulistyo.

Selanjutnya, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenkopolkam Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI Kolonel Adm Gusti Sopyannur, dan Bareskrim Polri Kombes Pol Dadan Wira Laksana.

Melalui sidak tersebut, Menkomdigi pun memberikan peringatan keras atas masih rendahnya tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional di Tanah Air.

Menkomdigi menegaskan bahwa ketidaksigapan platform dalam memoderasi konten telah menimbulkan dampak destruktif yang nyata bagi keselamatan warga negara.

“Konten judi dan DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia, tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” ujar Meutya, dalam pernyataan tegasnya, dikutip InfoDigital.co.id.

Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan DFK di Indonesia berada di angka yang sangat rendah, yaitu hanya 28,47%.

Meta merupakan salah satu platform dengan kepatuhan terendah di antara platform sosial media lainnya yang beroperasi di Indonesia.

Angka tersebut pun dianggap sangat mengkhawatirkan mengingat basis pengguna layanan Meta di Tanah Air salah satu yang terbesar di dunia, dengan pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.

DFK Berbahaya

Pemerintah Indonesia menilai bahwa pembiaran terhadap DFK tidak hanya memicu perpecahan antarrakyat, tetapi juga melemahkan demokrasi dan memicu polarisasi sosial yang membahayakan ketertiban umum.

Secara hukum, pemerintah mengacu pada mandat Pasal 40, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), yang memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

Meutya menekankan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia punya kewajiban untuk mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab atas keamanan ruang digitalnya.

Pemerintah pun secara resmi mendesak Meta untuk segera memperkuat sistem moderasinya dan mempercepat penghapusan konten negatif dan ilegal guna memitigasi risiko judi online, disinformasi isu kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang kian marak di platformnya. (abm)

Komentar

Iklan