BEI Telah Harmonisasi Peraturan Delisting

Keputusan BEI
Sementara itu, keputusan BEI dalam melakukan delisting disebabkan oleh:
1. Perusahaan tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usahanya, baik secara finansial atau secara hukum dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
2. Perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa, dan/atau
3. Saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Untuk voluntary delisting, BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham, dengan pertimbangan ketentuan tersebut saat ini telah diatur dalam POJK 3/2021.
Kemudian, ketentuan delisting atas perintah OJK merupakan substansi tambahan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021.
Dalam hal ini, BEI mengatur keterbukaan informasi yang wajib disampaikan oleh perusahaan tercatat yang dalam proses delisting akibat perintah OJK untuk melakukan perubahan status menjadi perseroan yang tertutup.