<strong>Jakarta, ID - </strong>PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), salah satu perusahaan <a href="https://infodigital.co.id/fintech-id-bantu-masyarakat-tak-terjebak-pinjol-ilegal/"><strong><em>fintech lending</em> </strong></a>terdepan dari sisi teknologi di Indonesia yang didirikan pada 2018, memberikan 4 tips cara membedakan <a href="https://infodigital.co.id/kaum-muda-didorong-manfaatkan-fintech-bertanggung-jawab/"><strong>lembaga keuangan <em>online</em></strong></a> yang ilegal dan legal untuk meminjam yang aman. Perkembangan teknologi yang makin pesat memperluas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan dengan lebih mudah dan aman. Namun, tak jarang, telah muncul perusahaan <em>fintech</em> yang ilegal. Sejak 2017 hingga akhir September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), pun telah menutup 11.389 entitas keuangan ilegal, termasuk di antaranya 9.610 entitas pinjaman ilegal. Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI juga gencar melanjutkan pemberantasan pinjaman ilegal dan perjudian <em>online</em>. Salah satunya dengan cara memblokir <em>websit</em>e/aplikasinya. Sebagai perusahaan <em>fintech lending</em> di Indonesia, AdaKami pun mendukung penuh inisiatif pemerintah dengan aktif memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan secara aktif melakukan <em>monitoring</em> dan pelaporan <em>website</em> maupun media sosial palsu yang mencatut nama AdaKami. “Kami siap untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam memberantas platform pinjaman illegal,” ujar <em>Brand Manager</em> AdaKami Jonathan Kriss, dikutip <a href="https://infodigital.co.id/"><strong><em>InfoDigital.co.id</em></strong></a>, Sabtu (16/11/2024). <strong>Berikut 4 tips cara bedakan <em>website</em>/aplikasi pinjaman yang ilegal dengan legal yang perlu dipahami:</strong> <strong>1. Tidak Terdaftar di OJK</strong> Berbeda dengan platform pinjaman ilegal, layanan <em>fintech lending</em> yang legal telah terdaftar resmi, berizin, dan diawasi oleh OJK, serta menjadi bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Masyarakat pun dapat memeriksa daftar platform legal dalam situs resmi OJK yang memuat nama aplikasi, PT, dan <em>website</em> resminya untuk memastikan legalitas platform layanan keuangan. <strong>2. Biaya Tersembunyi dan Langgar Regulasi </strong> Meskipun menawarkan proses pengajuan pinjaman yang cepat dan mudah, pinjaman <em>online</em> ilegal sering membebankan biaya pinjaman yang tidak sesuai ketentuan OJK, bahkan tersembunyi yang membebani nasabah. Sebaliknya, platform <em>fintech</em> legal memberikan informasi terkait pinjaman secara transparan, dengan maksimal bunga 0,3% per hari sesuai regulasi. <strong>3. Akses Data Pribadi Berlebihan </strong> Platform pinjaman ilegal dapat mengakses seluruh data pribadi di dalam ponsel pengguna. Pada banyak kasus, data ini dapat disalahgunakan saat proses penagihan. Sebaliknya, platform yang terdaftar/berizin di OJK hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna/nasabah. <strong>4. Pengembalian Tak Sesuai Regulasi</strong> Platform pinjaman legal memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan sesuai ketentuan OJK. Sebaliknya, platform ilegal tidak membatasi total pengembalian, termasuk denda. Kembali lagi, platform <em>fintech lending</em> legal menetapkan biaya denda harian 0,3%, atau total 0,6%, termasuk bunga dengan batas maksimal pengembalian, termasuk denda tidak lebih dari 100% dari pinjaman pokok. (bdm)
4 Tips Bedakan Fintech Lending Ilegal dan Legal
Sabtu 16-11-2024,18:00 WIB
Editor : redaksi
Kategori :