Fenomena Gunawan ‘Sadbor’ Bukti Kepolosan Masyarakat tentang Judol

Kamis 07-11-2024,06:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

<strong>Jakarta, ID</strong> - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin berpendapat, fenomena Tiktoker Gunawan ‘Sadbor’ menjadi pelaku <em>endorse</em> untuk mempromosikan <a href="https://infodigital.co.id/11-pegawai-kemkomdigi-terlibat-judi-online-tak-mengejutkan/"><strong>judi <em>online</em></strong></a> merupakan bukti kepolosan dan ketidaktahuan masyarakat. Tiktoker Gunawan 'Sadbor', yang dikenal dengan jargonnya 'Beras Habis, Live Solusinya', pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan <a href="https://infodigital.co.id/menkomdigi-bentuk-tim-kerja-penanganan-judi-online/"><strong>judi <em>online</em></strong></a> (judol). Peristiwa tersebut pun menjadi perhatian publik. Sebab, sebelumnya dalam siaran langsung, sekitar 300 orang warga di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Cikembar, Kabupaten Sukabumi, bergabung dengannya. Menurut Nurul, kepolosan dan ketidaktahuan Gunawan ‘Sadbor’ itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh pemilik jaringan/bandar untuk mempromosikan judol. "Mereka sebetulnya nggak tahu bahwa kepentingan yang dilakukan dengan <em>endorsement</em>-nya itu adalah untuk judi <em>online gitu</em>,” ujar Nurul Arifin di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip <a href="https://infodigital.co.id/"><strong><em>InfoDigital.co.id</em></strong></a>, Kamis (7/11/2024). Pemilik jaringan/bandar judol memanfaatkan ketidaktahuan orang yang senang tampil di media sosial (medsos) untuk mempromosikan agar dapat uang tanpa menyadari telah k mempromosikan judi online. <strong>Perlu Edukasi</strong> Karena itu, Nurul berharap ada edukasi yang lebih masif di masyarakat, sehingga fenomena judol tidak terus membesar dan merugikan masyarakat di Tanah Air. "Jadi ya, lebih baik dia diberikan edukasi juga. Jadi, harusnya ada preventifnya apa <em>gitu</em> ya, karena ini makin menggerogoti dan membesar <em>gitu</em>," harap Politisi Fraksi Partai Golkar ini. Adapun, temuan tentang Gunawan Sadbor promosi judol berasal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, Dirsiber Polda Jawa Barat, serta Ditsiber Bareskrim Mabes Polri. Gunawan ‘Sadbor’ dan rekannya, A Supendi alias Toed, dinyatakan melanggar pasal tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (bdm)

Tags :
Kategori :

Terkait