DANA, OVO, GoPay, LinkAja, dan ShopeePay Diduga Terkait Judi Online

Sabtu 12-10-2024,06:34 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

<strong>Jakarta</strong><strong>, ID</strong>  - Lima dompet digital (<em>e-wallet</em>), yakni DANA, OVO, GoPay, LinkAja, dan ShopeePay telah ditegur keras pemerintah karena diduga memfasilitasi transaksi <strong><a href="https://infodigital.co.id/akses-32-situs-pulsa-terkait-judi-online-diblokir/">perjudian</a> <em>online</em></strong>. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku telah menegur keras perusahaan penyedia <em>e-wallet</em> tersebut karena memfasilitasi<a href="https://infodigital.co.id/akses-situs-judi-online-berhasil-diturunkan-50/"><strong> penjudi <em>online</em></strong></a>. “Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian <em>online</em>. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, dikutip <a href="https://infodigital.co.id/"><strong><em>InfoDigital.co.id</em></strong></a>, Sabtu (12/10/2024). Menurut dia, data dari PPATK yang diterima Kemenkominfo menyebutkan, ada lima perusahaan <em>e-wallet</em> yang masih memfasilitasi judi <em>online</em>. Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah. Lima perusahaan <em>e-wallet</em> terdiri atas PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). “<em>E-wallet</em> Espay nilai transaksinya paling tinggi sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi <em>online</em>, “ jelas Budi Arie. <strong>Data PPATK</strong> Berdasarkan data PPATK, berikut transaksi judi <em>online</em> 5 <em>e-wallet</em>: 1.DANA dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.724.337 2.OVO dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095 3.Go Pay dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316 4. LinkAja dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171 5. Shopeepay dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069. Kecurigaan penggunaan <em>e-wallet</em> dalam transaksi judi <em>online</em> bermula dari transaksi penambahan saldo (<em>top-up</em>) yang tiba-tiba melonjak. Apalagi, transaksi hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar. “Sasaran utama pemblokiran akun <em>e-wallet</em> adalah para bandar <em>judi online</em>. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi <em>online</em> akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menkominfo. Karena itu, perusahaan penyedia <em>e-wallet</em> harus mendata dengan jelas akun pengguna atau <em>electronic Know Your Customer</em> (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP). “Pengguna <em>e-wallet</em> harus terverifikasi saat membuka akun supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” ujarnya. <strong>3,7 Juta Situs Judi <em>Online</em></strong> Selama sekitar 1,5 tahun menjabat sejak Juli 2023, Budi Arie mengklaim telah menurunkan aktivitas judi <em>online</em>. Sampai 8 Oktober 2024, Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi <em>online</em>. Selain itu, Kemenkominfo bergerak cepat menindaklanjuti masalah promosi <em>website</em> judi <em>online</em> yang dilakukan oleh salah seorang <em>influencer</em> di media sosial. “Patroli siber terhadap aktivitas judi <em>online</em> dan <em>content</em> promosi judi <em>online</em> terus dilakukan,” tegas Menkominfo. Menkominfo menegaskan, pemberantasan judi <em>online</em> menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya. “Tidak ada keraguan bahwa judi <em>online</em> adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi <em>online</em> dibiarkan,” jelas Budi Arie. (bdm)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler