Polymarket Diblokir Karena Praktikkan Judi

Jumat 22-05-2026,19:21 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

<strong>Jakarta, ID</strong> - Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memutus akses (memblokir) situs/<em>website</em> <em><a href="http://www.polymarket.com">www.polymarket.com</a></em> karena dinilai mempraktikan <strong><a href="https://infodigital.co.id/80-ribu-anak-ri-di-bawah-10-tahun-terpapar-judi-online/">judi <em>online </em>(judol)</a></strong>. Selain pemutusan akses situs, tim pengawasan Kemkomdigi tengah menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket guna dilakukan pemblokiran akses secara komprehensif di berbagai platform. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Kemkomdigi, Alexander Sabar menyampaikan, platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil atau kejadian tertentu tetap dikategorikan sebagai judi <em>online.</em> Meskipun, praktik tersebut dikemas dengan <em>prediction market</em> di antaranya menggunakan teknologi <em>blockchain</em> maupun aset kripto seperti dilakukan Polymarket. “Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi <em>online</em> di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan hukum di Indonesia,” tegas Alex di Jakarta Pusat, dikutip <a href="https://infodigital.co.id/"><strong><em>InfoDigital.co.id</em></strong></a>, Jumat (22/5/2026). Sebagai langkah perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna ruang digital nasional, Kemkomdigi pun melakukan pemblokiran akses terhadap platform Polymarket dan layanan sejenis yang terindikasi memfasilitasi praktik perjudian <em>online</em>. Tindakan tegas pemutusan akses itu telah sejalan dengan yurisdiksi global. Sejumlah negara juga menerapkan tindakan serupa terhadap Polymarket maupun platform <em>prediction market</em> karena dinilai menyerupai praktik perjudian <em>online</em>. Singapura, Brasil, dan India telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket. Sementara itu, Taiwan, Thailand, China, dan Jepang  menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum nasionalnya. Kemkomdigi pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto. Karena, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kemkomdigi berkomitmen akan terus memperkuat pengawasan ruang digital serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat. (abm)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler