<strong>Jakarta, ID - </strong>Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengajukan kepada Google untuk menghapus (<em>delisting</em>) 8 <a href="https://infodigital.co.id/zangi-diblokir-karena-belum-terdaftar/"><strong>aplikasi</strong></a> ‘Mata Elang’ yang diduga digunakan untuk mematai-matai para nasabah kendaraan bermotor bermasalah untuk tujuan penyitaan. Delapan aplikasi ‘Mata Elang’ (antara lainBESTMATEL) telah bekerja sebagai alat pendukung bagi <em>debt collector</em> untuk mencari dan mengidentifikasi nasabah kredit kendaraan bermasalah dengan memindai nomor polisi secara <em>real-time</em> melalui <em>database</em> dari perusahaan <em>leasing</em>. Kemudian, penggunanya, termasuk jasa <em>debt collector</em>, memanfaatkannya untuk melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis. Data nasabah yang diproses dalam aplikasi pun lengkap mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyampaikan, langkah untuk menghapus 8 aplikasi bermasalah tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah. “Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses (tanpa menyebut nama aplikasi),” ungkap Alexander di Jakarta, dikutip <a href="https://infodigital.co.id/"><strong><em>InfoDigital.co.id</em></strong></a>, Sabtu (20/12/2025). Dia melanjutkan, terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. “Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tuturnya. Sementara itu, terhadap aplikasi menyimpang lain yang belum diturunkan dan dihapus, Kemkomdigi bersama pemilik platform saat ini sedang melakukan proses verifikasi lanjutan. “Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital,” tutup Alexander. (bdm)
8 Aplikasi ‘Mata Elang’ Bantu Debt Colector Incar Nasabah Kendaraan Bermotor
Sabtu 20-12-2025,06:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,12:51 WIB
Meta Perluas Pengawasan AI, Orang Tua Bisa Lihat Topik yang Ditanyakan Remaja
Kamis 08-10-2026,10:10 WIB
Pemberantasan Judi Online Tak Cukup Hapus Konten, Pemerintah Bidik Hingga Aliran Dananya
Kamis 08-10-2026,15:00 WIB
Galaxy Tab S12 Series di RI Dibanderol Rp23-27 Jutaan
Kamis 08-10-2026,17:00 WIB
YouTube Jadi Platform Video Tepercaya di Indonesia, Ini Alasannya
Terkini
Kamis 08-10-2026,17:00 WIB
YouTube Jadi Platform Video Tepercaya di Indonesia, Ini Alasannya
Kamis 08-10-2026,15:00 WIB
Galaxy Tab S12 Series di RI Dibanderol Rp23-27 Jutaan
Kamis 08-10-2026,12:51 WIB
Meta Perluas Pengawasan AI, Orang Tua Bisa Lihat Topik yang Ditanyakan Remaja
Kamis 08-10-2026,10:10 WIB
Pemberantasan Judi Online Tak Cukup Hapus Konten, Pemerintah Bidik Hingga Aliran Dananya
Selasa 06-10-2026,10:29 WIB