23 Ribu Rekening Terkait Judi Online Diblokir

Selasa 14-10-2025,14:59 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

<strong>Jakarta, ID</strong> - Saat ini, ada sekitar 23 ribu rekening masyarakat di perbankan telah diblokir karena diduga terkait dengan <a href="https://infodigital.co.id/google-blokir-14-juta-iklan-judi-online-di-indonesia/"><strong>perjudian <em>online</em></strong></a>. Masyarakat pun diminta melaporkan jika ada rekening lain terkait <a href="https://infodigital.co.id/masyarakat-adukan-13-juta-pornografi-dan-judi-online/"><strong>judi <em>online</em></strong></a> untuk diblokir. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang diduga telah digunakan untuk aktivitas <a href="https://infodigital.co.id/waspadai-permintaan-data-pribadi-untuk-judi-online/"><strong>transaksi judi <em>online</em></strong></a>. Rekening-rekening yang terpaksa harus diblokir tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan dari masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya (Menkomdigi) Hafid menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi <em>online</em> yang sangat merugikan masyarakat. “Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi <em>online</em> ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, dikutip <a href="https://infodigital.co.id/"><strong><em>InfoDigital.co.id</em></strong></a>, Selasa (14/10/2025). Upaya tersebut merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi <em>online</em> dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dan pengelola situs judi <em>online</em>. Meutya pun meminta masyarakat di Tanah Air turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi <em>online</em> serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi <em>online</em> melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia. “Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya. Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya <a href="https://aduankonten.id/">aduankonten.id</a> untuk mengadukan konten terindikasi judi <em>online</em> dan <a href="https://cekrekening.id/">cekrekening.id</a> untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi <em>online</em>. (bdm)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler