<strong>Jakarta, ID</strong> - <a href="https://infodigital.co.id/kemkomdigi-bekukan-tanda-daftar-pse-tiktok/"><strong>Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)</strong></a> membatalkan status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) <strong><a href="https://infodigital.co.id/tiktok-bereaksi-atas-pembekuannya-di-tanah-air/">TikTok</a></strong> Pte Ltd setelah memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah. Walaupun TD PSE TikTok sempat dibekukan sementara sejak Jumat (3/10/2025), aplikasi dan <em>website</em> TikTok sebenarnya bisa dikatakan tetap berjalan normal dan bisa diakses hingga Sabtu (4/10/2025) sore. Ketika ditanyakan kepada Kemkomdigi dampak dari pembekuan sementara ke TikTok yang berjalan dua hari itu, tidak ada jawaban yang gamblang. Hingga Sabtu sore, Kemkomdigi membatalkan pembekuan tersebut. “TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi <em>traffic</em> dan aktivitas monetisasi TikTok Live periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat tanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, dikutip <em>I<a href="https://infodigital.co.id/"><strong>nfoDigital.co.id</strong></a></em>, Sabtu (4/10/2025) sore. Alexander menjelaskan, data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi <em>traffic</em>, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Berdasarkan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai, kewajiban penyediaan data oleh TikTok telah dipenuhi. “Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Kemkomdigi mengakhiri status pembekuan sementara TD PSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai PSE yang terdaftar,” lanjutnya. Dengan pencabutan pembekuan, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal. Sementara itu, pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan. Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kemkomdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya di Tanah Air. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) pun diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” pungkas Alexander. (bdm)
Pembekuan Sementara TikTok Dibatalkan
Minggu 05-10-2025,08:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,12:51 WIB
Meta Perluas Pengawasan AI, Orang Tua Bisa Lihat Topik yang Ditanyakan Remaja
Kamis 08-10-2026,10:10 WIB
Pemberantasan Judi Online Tak Cukup Hapus Konten, Pemerintah Bidik Hingga Aliran Dananya
Kamis 08-10-2026,15:00 WIB
Galaxy Tab S12 Series di RI Dibanderol Rp23-27 Jutaan
Kamis 08-10-2026,17:00 WIB
YouTube Jadi Platform Video Tepercaya di Indonesia, Ini Alasannya
Kamis 08-10-2026,19:00 WIB
ADVAN A10 Pro Resmi Meluncur, Harga Rp1,6 Jutaan
Terkini
Kamis 08-10-2026,19:00 WIB
ADVAN A10 Pro Resmi Meluncur, Harga Rp1,6 Jutaan
Kamis 08-10-2026,17:00 WIB
YouTube Jadi Platform Video Tepercaya di Indonesia, Ini Alasannya
Kamis 08-10-2026,15:00 WIB
Galaxy Tab S12 Series di RI Dibanderol Rp23-27 Jutaan
Kamis 08-10-2026,12:51 WIB
Meta Perluas Pengawasan AI, Orang Tua Bisa Lihat Topik yang Ditanyakan Remaja
Kamis 08-10-2026,10:10 WIB