DPR Tuding Aplikator Ojek Online Lakukan Pungli

Selasa 01-07-2025,06:20 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

<strong>Jakarta, ID</strong> - Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu menuding aplikator, antara lain <a href="https://infodigital.co.id/gojek-hadirkan-layanan-libur-sekolah/"><strong>Gojek</strong></a> dan <a href="https://infodigital.co.id/ini-3-inovasi-utama-terbaru-grab-2025/"><strong>Grab</strong></a>, telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada para konsumen dan mitra <em>driver</em> jasa sewa angkutannya (ojek dan taksi <em>online</em>). Tudingan pungli dilayangkan karena keduanya telah mengenakan biaya  tambahan dan potongan di atas 20% dari total tarif resmi layanan transportasi ojek <em>online</em> GoRide (Gojek) dan GrabBike (Grab) serta taksi <em>online</em> GoCar (Gojek) dan GrabCar (Grab). Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, aplikator hanya boleh mengenakan potongan maksimal 20%. Hal tersebut disampaikan oleh Adian dalam Rapat Kerja Raker Komisi V DPR RI dengan Wakil Menteri Perhubungan (Wamehub) Suntana di Gedung Parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025). “Bagusnya memang kita tampilkan dulu hitungannya, biar komprehensif pimpinan, ada berapa problem. Pertama, potongan (dari tarif total yang dikenakan) bisa di atas 30% sampai 50%,” ujar Adian, dikutip <a href="https://infodigital.co.id/"><strong><em>InfoDigital.co.id</em></strong></a>. Dia menjelaskan, kenyataannya, Gojek dan Grab bukan hanya mengenakan potongan 20% dari total tarif dasar perjalanan yang dikenakan kepada konsumen yang berpengaruh besar ke penurunan pendapatan para mitra <em>driver</em> ojek dan taksi <em>online</em>. Kedua, aplikator juga mengenakan biaya tambahan yang tidak punya dasar hukum yang disebut biaya jasa aplikasi, biaya layanan, serta asuransi (perjalanan aman). Nilainya sangat besar bisa Rp7.000 per oder hingga tergantung jaraknya. Adian pun memberikan contoh, ojek <em>online</em> mendapatkan order Rp13.000, terus dikenakan potongan tarif dasar perjalanan 20%. Kemudian, konsumen masih dipotong biaya tambahan jasa aplikasi Rp2.000, dan biaya perjalanan aman (asuransi) Rp1.000 yang tak ada dasar hukumnya. Kemudian, contoh lain, taksi <em>online</em> mendapatkan order penumpang Rp81.000. Tarif total tersebut dipotong 20%, kemudian masih ada biaya tambahan aplikasi Rp10.000, biaya layanan lokasi Rp18.000 karena menjemput ke bandara, dan ada biaya perjalanan aman (asuransi) Rp1.000). Karena itu, <em>driver</em> taksi <em>online</em> pun hanya menerima bersih Rp45 ribuan karena dipotong biaya 20% dari total tarif perjalanan serta biaya aplikasi, biaya lokasi, dan asuransi Rp29.000. “Dasar hukumnya (porongan) tambahan apa? Tidak ada. Potongan (taksi <em>onlin</em>e) Rp29 ribu dipungut tanpa dasar hukum apa pun. Kalau kita katakan pungli yang dipungut dari rakyat tanpa dasar hukum,” jelasnya. Menurut dia, potongan tarif di luar 20% yang dikenakan ke konsumen/penumpang yang akhirnya berpengaruh besar ke penurunan pendapatan driver ojek dan taksi <em>online</em> tersebut telah beranglsung bertahun-tahun. <strong>Penataan dan Regulasi</strong> Melihat kejadian tersebut, Adian pun berpendapat, DPR perlu terus mendorong pemerintah untuk menata  ulang, bagaimana transportasi <em>online</em> dalam 2-5 tahun ke depan di Tanah Air menjadi lebih baik dan dipagari regulasi yang pasti. Dia pun mendorong pemberlakukan pentarifan ojek dan taksi <em>online</em> perlu mengacu pada regulasi yang jelas. Potongan tarif dan semua biaya tambahan perlu diregulasi agar melindungi konsumen dan mitra <em>driver</em>. “Ketika kita mendorong regulasi, kita bisa punya prediksi. Oke, kira-kira begini, di India sekarang tidak ada lagi potongan (aplikasi). Yang ada, <em>driver </em>berlangganan aplikasi seperti kita berlangganan berlangganan berita (<em>online</em>),” pungkas Adian, memberikan contoh di negara lain. (bdm)

Tags :
Kategori :

Terkait