MA Tolak PK Mantan Menkominfo Johnny Plate

Selasa 13-05-2025,17:27 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

<strong>Jakarta, ID</strong> - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam kasus korupsi<a href="https://infodigital.co.id/kemkomdigi-fokus-pada-6-target-transformasi-digital/"><strong> BTS 4G</strong></a>. Johnny sebelumnya telah divonis bersalah dan divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan <strong><a href="https://infodigital.co.id/anggaran-kemkomdigi-2025-dipangkas-rp384-triliun/">infrastruktur</a> <em>base transceiver station</em> (BTS)</strong> 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementeran Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), tahun 2020-2022. "Tolak," ungkap petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI,  Jakarta, dikutip dari <em>AntaraNews</em>, Selasa (14/5/2025). Putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo pada Jumat (9/5/2025). Dengan putusan MA tersebut, hukuman atas Johnny Plate sama dengan vonis di tingkat kasasi, yakni 15 tahun. Sebelumnya, pada Selasa (9/7/2024), MA juga telah menolak permohonan kasasi mantan Menkomfino tersebut. Berdasarkan putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MA menyatakan untuk menolak kasasi Johnny Plate dengan perbaikan pada barang bukti berupa 1 unit mobil mewah yang dirampas untuk negara. "Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian petikan putusan kasasi dimaksud, dikutip <a href="https://infodigital.co.id/"><strong><em>InfoDigital.co.id</em></strong></a>. Johnny G Plate diketahui telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan, sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI. Putusan banding pada Senin (12/2/2024) itu menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). <strong>Penjara dan Uang Pengganti</strong> Selain menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Johnny G Plate, yakni dari Rp15,5 miliar subsider penjara 2 tahun menjadi Rp16,1 miliar dan US$10.000 subsider penjara 5 tahun. Dalam perkara tersebut, Johnny Plate bersama terdakwa lainnya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam pengadaan BTS pada 2020-2022. Johnny Plate dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia diputuskan telah melanggar Pasal 2, ayat (1), <em>juncto</em> Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 <em>jo</em> Pasal 55, ayat (1), ke-1 KUHP. (bdm)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler