<strong>Jakarta, I</strong>D - Pemerintah, melalui <a href="https://infodigital.co.id/platform-digital-diminta-1-persepsi-lindungi-anak/"><strong>Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)</strong></a>, telah membekukan sementara waktu tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) untuk operasional layanan Worldcoin dan WorldID Indonesia. Worldcoin dan WorldID Indonesia dibekukan karena adanya laporan dari masyarakat. Operator keduanya belum memiliki izin sebagai TDPSE untuk beroperasi di Tanah Air. PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, sebagai penyelenggara dua PSE tersebut, pun segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan, langkah itu diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID. “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” ujar Alexander Sabar di Jakarta Pusat, dikutip<a href="https://infodigital.co.id/"><strong><em> InfoDigital.co.id</em></strong></a>, Minggu (4/5/2025). Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara. “Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” jelasnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanannya kepada publik. “Karena itu, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander. <strong>Pengawasan</strong> Alexander melanjutkan, Kemkomdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan. Dia pun mengajak masyarakat Indonesia untuk turut serta mengawasi dan menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. “Kemkomdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” pungkas Alexander. (bdm)
Kemkomdigi Bekukan Worldcoin dan WorldID
Minggu 04-05-2025,15:05 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,19:00 WIB
ADVAN A10 Pro Resmi Meluncur, Harga Rp1,6 Jutaan
Kamis 08-10-2026,15:00 WIB
Galaxy Tab S12 Series di RI Dibanderol Rp23-27 Jutaan
Kamis 08-10-2026,17:00 WIB
YouTube Jadi Platform Video Tepercaya di Indonesia, Ini Alasannya
Terkini
Kamis 08-10-2026,19:00 WIB
ADVAN A10 Pro Resmi Meluncur, Harga Rp1,6 Jutaan
Kamis 08-10-2026,17:00 WIB
YouTube Jadi Platform Video Tepercaya di Indonesia, Ini Alasannya
Kamis 08-10-2026,15:00 WIB
Galaxy Tab S12 Series di RI Dibanderol Rp23-27 Jutaan
Kamis 08-10-2026,12:51 WIB
Meta Perluas Pengawasan AI, Orang Tua Bisa Lihat Topik yang Ditanyakan Remaja
Kamis 08-10-2026,10:10 WIB