Ada Wacana Daftar Ulang Nomor IMEI Ponsel
Jakarta, ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendapatkan usulan dan melontarkan wacana kemungkinan pendaftaran ulang semua nomor IMEI perangkat ponsel pintar (ponsel) maupun tablet, baik yang baru maupun lama (eksisting).
Selain itu, semua ponsel yang hilang/dicuri akan dilakukan pemblokiran nomor IMEI-nya agar tak disalahgunaka. Kedua wacana tersebut masih dibuka untuk menerima masukan dari masyarakat.
IMEI merupakan nomor Identitas Perangkat Bergerak internasional (International Mobile Equipment Identity/IMEI) yang wajib berlaku di Indonesia sejak Sabtu tanggal 18 April 2020.
Semua ponsel dan tablet kini pun wajib memiliki nomor IMEI agar bisa mengakses layanan operator seluler di Tanah Air. Nomor IMEI juga tercatat dalam sistem IMEI Kementerian Perindustrian serta Kemkomdigi.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menghilangkan peredaran telepon seluler (ponsel) dan tablet yang diimpor secara ilegal, tak memiliki nomor IMEI resmi dan tak membayar pajak kepada negara (black market/BM).
Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni menegaskan bahwa wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang nomor IMEI bukanlah aturan balik nama ponsel seperti pada kendaraan bermotor.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor,” ujar Wayan Toni, dikutip InfoDigital.co.id, Minggu (5/10/2025).
Kebijakan untuk daftar ulang dan pemblokiran nomor IMEI juga bersifat sukarela bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri.
“Wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP (ponsel) hilang atau dicuri,” imbuhnya.
Wayan menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah, baik system IMEI Kemenperin dan Kemkomdigi.
Dengan pemberlakuan sistem daftar ulang dan pemblokiran jika bisa diterapkan, lanjut dia, ponsel hasil tindak pidana/hilang/dicuri bisa diblokir, sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.
Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat pintar ponsel dan tablet legal juga dapat merasa lebih aman dan nyaman.
Dia melanjutkan, nomor IMEI juga selama ini bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi, ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan.
Masih Wacana dan Usulan
Namun, Wayan juga menegaskan, wacana daftar ulang semua nomor IME perangkat mobile masih dalam tahap wacana dan menerima masukan dari masyarakat, dan belum dibahas di level pimpinan Kemkomdigi.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelas Wayan
Melalui klarifikasi tersebut, Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela dan upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat. (bdm)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now