Gugatan Harmas ke Bukalapak Berawal dari Sewa Ruang Kantor

Jakarta, ID – PT Bukalapak.com (dengan kode saham BUKA) tengah dalam proses digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Harmas Jalesveva di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tahukah Anda, kasus gugatan PKPU terhadap Bukalapak yang sudah ruwet dan berpindah pengadilan itu berawal dari perkara sewa-menyewa ruang kantor yang bersamalah? Berikut penjelasannya.
Jadi, dalam laporannya kepada Bursa Efek Indonesia, Corporate Secretary Bukalapak Cut Fika Lutfi menjelaskan seperti yang sebenarnya telah diungkapkan dalam laporan keuangan Bukapalak.
“Persoalan ini sesungguhnya berawal dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara perseroan (Bukalapak) dan Harmas, seperti tertuang dalam letter of intent (LoI) yang ditandatangani pada Desember 2017,” ungkap Cut Fika, dikutip InfoDigital.co.id, Selasa (21/1/2025).
Namun dalam proses selanjutnya, Harmas mengabarkan kepada Bukalapak tidak dapat melanjutkan operasi Gedung One Belpark. Karena, pada Juni 2018, Harmas telah digugat PKPU oleh para krediturnya.
Atas kegagalan Harmas menyerahkan ruang 12 lantai Gedung One Belpark yang semula akan disewakan, Bukalapak mengajukan somasi kepada Harmas untuk pengembalian booking deposit base rent dan booking deposit service charge.
Namun, Harmas tidak memenuhinya, dan justru melakukan ‘serangan balik’ dengan mengajukan gugatan terhadap Bukalapak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Serangan Balik Harmas
Pada 19 Maret 2021, Harmas mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bukalapak (Tergugat I) dan PT Leads Property Services Indonesia (sebagai Tergugat II) di PN Jakarta Selatan.
Harmas mengajukan ganti rugi materiil senilai Rp90,32 miliar kepada Bukalapak. Sementara itu, nilai gugatan ke PT Leads Property Services Indonesia Rp3,12 miliar berupa pengembalian biaya jasa konsultasi pemasaran.
Gugatan itu terkait klaim bahwa Bukalapak telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembatalan secara sepihak atas sewa ruang Gedung One Belpark. Selain itu, Bukalapak tak mau membayar pekerjaan yang sudah dilakukan Harmas.
Hal itu pun sudah dilaporkan Direktur Bukalapak Teddy Nuryanto Oetomo (saat ini telah mundur) dalam keterangan ke BEI pada 14 April 2023. Bukalapak juga mengklaim telah memenuhi kewajibannya, termasuk menyetor deposit sewa total Rp6,46 miliar kepada Harmas.