Infodigital.co.id

Indonesia Tolak Proposal Apple Investasi US$ 100 Juta

Ilustrasi Kantor Apple. (Foto: UNSPLASH/CHRIS NAGAHAMA)

Jakarta, IDPemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dikabarkan menolak proposal investasi US$ 100 juta Apple, raksasa teknologi Cupertino, AS. Apple diminta menaikkan investasi lebih dari US$ 100 juta (Rp 1,58 triliun) yang diajukan pekan ini.

Dengan investasi yang lebh besar, Indonesia ingin menjadi bagian dari rantai pasok (supply chain) penting produk-produk Apple secara global. Hal ini dinilai wajar karena Apple meraup Rp 30 triliunan dari penjualan produk perangkat pintarnya di Tanah Air tiap tahun.

Peningkatan investasi juga menjadi persyaratan bagi Apple untuk memenuhi kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40% jika ingin produk iPhonenya, terkini iPhone 16, bisa kembali diperjualbelikan di Indonesia.

Menurut GSMArena, peningkatan komitmen investasi Apple US$ 100 juta masih belum mencukupi. Kemenperin pun dilaporkan masih menolak tawaran Apple pada pertemuan internal yang dipimpin oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (21/11/2024) kemarin.

Menurut juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, pemerintah daerah (Provinsi Jawa Barat/Kabupaten Bandung), menginginkan Apple berinvestasi lebih banyak dan menjadikan Indonesia bagian dari rantai pasok global produk-produknya.

“Dari sisi pemerintah, tentu kami ingin investasi ini lebih besar. Investasi yang lebih besar akan memfasilitasi pengembangan sektor manufaktur dalam negeri Indonesia, membantu negara ini menjadi bagian dari rantai pasokan global Apple,” ungkap Febri, dikutip InfoDigital.co.id, Sabtu (23/11/2024).

Kasus iPhone 16

Sementara itu, Kemenperin memperkirakan, pada Agustus-Oktober 2024 saja, terdapat sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 dilarang diperjualbelikan di wilayah Indonesia karena terkait pemenuhan TKDN dan komitmen investasi Apple yang belum dipenuhi.

Semua ponsel itu juga bisa masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel tetap boleh masuk legal sebagai barang bawaan dan boleh digunakan, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Tanah Air.

Menurut versi Kemenperin, larangan perdagangan iPhone 16, dan terakhir kabarnya merembet ke produk Apple Watch 10, terjadi karena Apple belum merealisasikan sepenuhnya komitmen investasi Rp 1,71 triliun sebagai bagian dari persyaratan TKDN.

Masih ada kekurangan investasi Rp 240 miliar (10-14 juta) dari Apple yang belum direalisasikan, dan investasi Rp 1,48 triliun sudah direalisasikan. Apple pun diminta memenuhinya sebagai syarat klausul pemenuhan TKDN 35-40% dan iPhone bisa dijual lagi Indonesia.

Pekan ini, Apple pun sudah menanggapinya dengan memajukan proposal ke Kemenperin untuk menginvestasikan US$ 10 juta dan diikuti dengan janji kedua untuk menambah jumlah tersebut dengan tambahan US$ 100 juta.

Apple juga berjanji akan memenuhi dan melanjutkan pada fasilitas penelitian dan pengembangan lokal, melalui Apple Developer Academy. Namun, hal tersebut rupanya belum memenuhi harapan Kemenperin dan pemerintah daerah, Bandung, Jawa Barat. (bdm)

Komentar

Iklan