Infodigital.co.id

Meta Akhirnya Batasi Usia Pengguna

Platform Meta Group. (Dok Dreamstime)

Jakarta, ID – Platform Meta Platform Inc, yakni Instagram, Facebook, dan Threads, akhirnya bersedia membatasi usia pengguna anak minimal berusia 16 tahun untuk wilayah operasi di Indonesia.

Meta menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya tersebut dan menyesuaikan kebijakan komunitas. Kepatuhan ini disampaikan melalui perwakilan hukum serta pimpinan kebijakan publik regional Asia-Pasifik.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pun menyatakan platform Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kementerian yang sama pun terus berupaya untuk meningkatkan langkah penegakan kepatuhan yang sama terhadap platform digital lain yang masih dalam proses pemenuhan ketentuan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, kepatuhan Meta menjadi contoh implementasi yang berdampak langsung terhadap penguatan keamanan anak di ruang digital.

“Kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya di Jakarta, dikutip InfoDigital.co.id, Senin (13/4/2026).

Menurut dia, kepatuhan tersebut sudah Kemkomdigi verifikasi. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan persoalan teknis, tetapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional.

Pemerintah pun menilai, langkah Meta itu akan langsung menekan paparan konten berisiko bagi anak. Meski Meta telah patuh, pengawasan penuh tetap berjalan.

Pemerintah memastikan implementasi dilakukan bertahap dan terukur, dengan evaluasi berkala. Di sisi lain, pemerintah mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum menunjukkan kepatuhan.

YouTube dan Lainnya

Hasil pemeriksaan terakhir per 7 April 2026 pekan lalu masih menemukan layanan YouTube di bawah kendali Google belum memenuhi ketentuan PP Tunas.

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” jelas Meutya.

Kemkomdigi, melalui Ditjen Pengawasan Ruang Digital, pun telah mengirimkan surat teguran sebagai tahap awal sanksi administratif.

Pemerintah membuka ruang perbaikan, namun menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berdampak pada keselamatan anak.

Pemerintah juga meminta seluruh platform digital segera menyampaikan rencana aksi dan laporan profil risiko dalam waktu tiga bulan. Langkah ini menjadi dasar evaluasi lanjutan dan penentuan kepatuhan.

Penegasan Kemkomdigi menandai perubahan pendekatan pemerintah dari imbauan ke penegakan hukum sebagai langkah konkret untuk melindungi anak dari risiko nyata di ruang digital. (abm)

Komentar

Iklan