Infodigital.co.id

Awas, Marak Penipuan Voucer dan Pelanggaran Review Belanja Online

Contoh modus penipuan daring dengan social engineering. (Dok AdaKami)

Jakarta, ID – PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), perusahaan fintech lending terdepan dari sisi teknologi di Indonesia, mengingatkan masyarakat di Tanah Air hati-hati terkait maraknya penipuan berkedok voucer dan pelanggaran review belanja online. Pelaku biasanya gunakan metode social engineering.

Upaya pengondisian/rekayasa sosial (social engineering) pun kini menjadi topik makin hangat di tengah semakin luasnya aktivitas digital dan penipuan yang melingkupinya, termasuk belanja online.

Kejahatan digital tersebut umumnya mengincar korban yang lengah, oversharing informasi pribadi, hingga mereka yang mudah dipengaruhi.

Mengutip National Institute of Standards and Technology (NIST) Amerika Serikat, social engineering diartikan sebagai tindakan membujuk seseorang untuk mengungkapkan informasi sensitif, memperoleh akses tanpa izin, atau memanipulasi untuk mendapatkan kepercayaan korban dengan tujuan penipuan.

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss pun mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati saat melakukan aktivitas di dunia maya da bertransaksi di ruang digital.

Salah satu celah yang kerap dimanfaatkan para pelaku social engineering  adalah kebiasaan masyarakat mengunggah review produk setelah berbelanja online tanpa menghapus, atau menyembunyikan informasi pribadi yang tertera pada kemasan produk.

“Kita seringkali lengah dan oversharing informasi penting seperti data pribadi yang sebenarnya sangat perlu untuk dijaga kerahasiaannya,” jelas jelas Jonathan, dikutiip InfoDigital.co.id, Jumat (8/8/2025).

Contohnya, informasi seperti nama dan nomor telepon yang bisa dilihat jelas saat mengunggah video atau foto review produk. Data ini sangat rentan untuk dimanfaatkan para pelaku social engineering.

Modus Social Engineering

Jonathan menyampaikan, setidaknya ada dua modus social engineering yang sedang marak dan menyasar para pelanggan belanja online, khususnya di ranah perdagangan secara elektronik (e-commerce).

Keduanya memiliki kesamaan, berupaya mendapatkan kepercayaan korban, baik dengan menawarkan sesuatu atau dengan memicu ketakutan calon korbannya sehingga menuruti kemauan pelaku.

1.Penawaran Voucer, Cashback, dan Bonus

Modus pertama, pelaku memberikan penawaran menarik seperti cashback, voucer, atau bonus yang juga dikenal dengan istilah baiting.

Setelah mengetahui nama dan nomor telepon calon korbannya, pelaku akan menghubungi dengan mengaku sebagai pihak e-commerce, kemudian menawarkan voucer belanja, cashback, atau bonus.

Agar lebih meyakinkan, pelaku yang biasanya menghubungi korban menggunakan aplikasi pesan instan, akan mengirimkan surat atau dokumen yang tampak resmi.

Selanjutnya, pelaku menyampaikan bahwa voucer yang diberikan bisa digunakan dengan syarat mengunduh aplikasi platform layanan pinjaman daring (pindar).

Tak sampai di sana, korban juga diarahkan untuk melakukan pengisian data hingga pengajuan pinjaman.

Ketika pengajuan berhasil, pelaku meminta korban untuk mentransfer dana yang diterima ke rekening milik pelaku dengan dalih akan dikembalikan bersama dengan voucer yang dijanjikan.

Jonathan menegaskan, AdaKami tidak pernah meminta masyarakat atau pengguna untuk mengirimkan dana di luar pengembalian pinjaman. “Apalagi ke nomor-nomor rekening yang tidak jelas siapa pemiliknya. Ini adalah perbuatan oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang harus kita waspadai bersama,” tegasnya.

Halaman: 1 2

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar

Iklan