Infodigital.co.id

Harmas Cabut Gugatan kepada Bukalapak

Ilustrasi 11 Tahun Buklapak. (Dok Bukalapak)

Jakarta, ID – PT Harmas Jalesveva (Harmas) telah mencabut gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Bukalapak.com Tbk, emiten teknologi dan marketplace produk virtual dengan kode saham BUKA.

Pencabutan gugatan PKPU kepada Bukapalak dilakukan oleh Harmas dan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga/Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (24/7/2025) pekan lalu.

Belum diketahui, kenapa Harmas mencabut gugatan PKPU terhadap Bukalapak, apakah karena tidak yakin dengan gugatannya, atau telah tercapai kesepakatan damai dengan Bukalapak.

Corporate Secretary Bukalapak Cut Fika Lutfi mengatakan, Majelis Hakim PKPU yang diketuai Achmad Rasyid Purba SH, MHum, pada persidangan secara daring (online) pada tanggal 24 Juli 2025 telah mengeluarkan putusan atas permohonan PKPU tersebut.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh Bukalapak melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 24 Juli 2025 (putusan), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima permohonan pencabutan permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas,” ujar Cut Fika, dikutip InfoDigital.co.id, Senin (28/7/2025).

Seperti diketahui, permohonan PKPU Harmas kepada Bukalapak diajukan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 180/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Hal tersebut pun telah dilaporkan oleh Cut Fika kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditembuskan kepada Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

Dengan ditetapkannya putusan tersebut, lanjut Cut Fika, permohonan PKPU terhadap Bukalapak secara hukum telah dinyatakan dicabut oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dan, itu tidak lagi memiliki akibat hukum terhadap status hukum maupun kegiatan usaha perseroan (Bukalapak),” imbuhnya.

Menurut dia, ketika ada gugatan PKPU yang kedua kali oleh Harmas di Pengadilan Niasa Jakarta Pusat, Bukalapak sebenarnya tetap menjalankan kegiatan operasional dan bisnis seperti biasa, serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Oleh karenanya, baik ada permohonan PKPU maupun ada putusan (pencabutan gugatan dari Harmas), tidak memiliki dampak yang material terhadap kinerja operasional dan keuangan perseroan (Bukalapak),” pungkas Cut Fika.

Pada perdagangan Jumat (25/7/2025), saham BUKA menguat Rp1 (0,71%) ke penutupan Rp141. Sahamnya dibuka dari Rp139, serta sempat ke posisi terendah Rp138 dan tertinggi Rp147. (dmm)

Komentar

Iklan