Infodigital.co.id

Bukalapak Nilai Gugatan PKPU Kedua Harmas Tak Berdasar

Ilustrasi platform Bukalapak. Rumor panas menerpa terkait rencana TEMU, raksasa platform perdagangan secara ekektronik (e-commerce) asal China, yang mau mengakuisisi saham PT Bukalapak Tbk (BUKA) , sehingga menaikkan harga sahamnya. (IST)

Jakarta, ID – PT Bukalapak.com Tbk, perusahaan teknologi dan marketplace produk virtual dengan kode saham BUKA, menyampaikan bahwa pengajuan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kedua oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) kepada Bukalapak tidak berdasar.

Perseroan menegaskan bahwa PKPU kedua yang diajukan Harmas kepada Bukalapak melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berdasar dan merupakan pengulangan dari upaya hukum yang sebelumnya telah ditolak oleh Majelis Hakim.

Gugatan PKPU lazim dilayangkan dengan tujuan untuk memberikan waktu bagi debitur untuk merestrukturisasi utangnya dan menghindari kepailitan (pernyataan bahwa debitur tidak mampu membayar utang).

“Permohonan PKPU serupa telah diajukan oleh Harmas terhadap perseroan dengan nomor perkara 2/Pdt.SusPKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan amar putusan menolak permohonan dimaksud,” ujar Corporate Secretary Bukalapak Cut Fika Lutfi, dikutip InfoDigital.co.id, Kamis (24/7/2025).

Menurut Cut Fika, keterbukaan informasi atas putusan tersebut pun telah disampaikan oleh Bukalapak kepada Bursa Efek Indonesia melalui Surat No. 807/BL/CORSEC/SURAT/VII/2025 tertanggal 14 Maret 2025.

Walau begitu, perseroan berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berlaku oleh Harmas itu dan percaya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan konsisten menilai perkara secara adil dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Dampak kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, kami tegaskan tidak mempengaruhi operasional Perseroan,” imbuhnya.

Bukalapak pun akan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Terkait dengan kondisi keuangan perusahaan, Bukalapak  juga menegaskan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan punya kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya.

“Klaim dalam Permohonan PKPU tidak mencerminkan kondisi keuangan perseroan secara keseluruhan. Dengan demikian, tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap kinerja operasional dan keuangan perseroan atas kasus hukum tersebut,” tutur Cut Fika.

Pengajuan PKPU Harmas

Cut Fika menjelaskan, Harmas telah mengajukan permohonan PKPU kedua terhadap Bukalapak di PN Jakarta Pusat pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 180/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Bukapalak pun telah mengikuti persidangan sebanyak 2 kali, yakni persidangan kedua pada 16 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dan penyampaian surat jawaban. Bukalapak juga mengikuti persidangan ketiga tanggal 21 Juli 2025 dengan agenda pembuktian.

Menurut Cut Fika, persoalan dan gugatan PKPU berawal dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark oleh Bukalapak dari Harmas yang diteken pada Desember 2017.

Namun, dalam proses selanjutnya, Harmas mengabarkan kepada Bukalapak tidak dapat melanjutkan operasi Gedung One Belpark, karena pada Juni 2018, Harmas telah digugat PKPU oleh para kreditur.

Atas kegagalan menyerahkan ruang 12 lantai Gedung One Belpark, Bukalapak pun mengajukan somasi kepada Harmas untuk pengembalian booking deposit base rent dan booking deposit service charge.

Namun, Harmas justru melakukan ‘serangan balik’ dengan menggugat Bukalapak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis Hakim pun memutus Bukalapak harus membayar ganti rugi ke Harmas Rp 107,4 miliar.

Tidak terima, Bukalapak pun menempuh upaya hukum lain (hingga peninjauan kembali/PK), sehingga putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Namun, Harmas kembali melancarkan serangan balik dengan mengajukan PKPU pertama ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Januari 2025 dan gugatan ditolak. Kali ini, Harmas Kembali mengajukan gugatan PKPU kedua di pengadilan yang sama, dan kini, kasusnya masih bergulir.

Pada perdagangan Rabu (23/7/2025), saham BUKA ditransaksikan flat pada penutupan Rp140 yang juga menjadi level pembukaan dan terendahnya. Sahamnya sempat ke posisi tertinggi Rp143. (dmm)

Komentar

Iklan