2024, Transaksi Surat Utang di SPPA Tembus Rp 124 T

Penyempurnaan
Peningkatan nilai transaksi dan jumlah Pengguna Jasa SPPA tersebut didorong oleh beberapa penyempurnaan yang dilakukan pada SPPA. Penyempurnaan tersebut antara lain peningkatan batasan nilai minimum trading limit, dan risk management terkait acuan harga perdagangan.
Selanjutnya, koreksi dan pembatalan transaksi yang dilakukan langsung melalui SPPA, sekaligus penyempurnaan laporan aktivitas perdagangan yang dapat terintegrasi dengan sistem dealer pengguna jasa SPPA dan Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).
Selain itu, pada 2024 ini, BEI telah mengadakan forum yang dapat meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara Pengguna Jasa SPPA, seperti Focus Group Discussion, Dealer Gathering serta One on One Discusssion.
Kegiatan tersebut dilakukan agar pelaku pasar surat utang di Indonesia dapat melakukan transaksi dengan lebih efisien, efektif, dan straight through processing (STP) dengan menggunakan SPPA.
“SPPA dirancang sedemikian rupa untuk menjawab kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia, sehingga seluruh penyempurnaan yang dilakukan berorientasi kepada kemudahan dan kenyamanan Pengguna Jasa SPPA,” ungkap Direktur BEI Jeffrey Hendrik.