Waspadai Penyalahgunaan Akun Fintech yang Makin Marak
Jakarta, ID – Modus kejahatan penyalahgunaan akun fintech kini makin marak, beragam, dan kompleks di Indonesia seiring populernya pemanfaatannya di Indonesia.
Salah satu yang marak terjadi dalam kasus penyalahgunaan fintech melalui praktik social engineering dengan memanipulasi pengguna untuk mengungkapkan data pribadi.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun mencatat adanya 124 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sepanjang periode 2019 hingga 14 Mei 2024, termasuk fintech.
Penyalahgunaan juga diperparah oleh rendahnya indeks literasi keuangan masyarakat pada fintech yang hanya mencapai 10,9% pada 2022.
Survei Kemenkominfo bersama Katadata Insight Center (KIC) mencatat bahwa 53,6% masyarakat Indonesia memiliki tingkat kesadaran yang rendah mengenai perlindungan data pribadi.
Akibatnya, banyak pengguna fintech yang mudah memberikan data pribadi tanpa menyadari potensi risikonya, termasuk kejahatan untuk membuka akun fintech secara ilegal atau penipuan lainnya.
Menanggapi fenomena tersebut, SVP Marketing & Communications Kredivo Indina Andamari bahwa untuk menciptakan ekosistem fintech yang kondusif perlu sinergi yang melibatkan pelaku industri dan pengguna layanan fintech.
“Kami prihatin dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan akun fintech akhir-akhir ini. Sebagai penyedia kredit digital, Kredivo berkomitmen untuk terus memperkuat keamanan sistem dan juga aktif kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi,” ungkap Indina, dikutip Jumat (26/7/2024).
Kredivo pun secara konsisten meluncurkan berbagai kampanye edukasi untuk mendorong peningkatan literasi keuangan digital masyarakat melalui kemasan menarik dan relevan.