Satgas Penanganan Fake BTS Tangkap 2 WNA

Jakarta, ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan (Satgas Fake BTS) mengintensifkan penipuan yang memanfaatkan BTS palsu (fake BTS). Dua warga negara asing (WNA) pun berhasil ditangkap.
Mereka diguna terkait penggunaan perangkat base transceiver station (BTS) palsu untuk menyebarkan SMS penipuan. Selain Kemkomdigi, Satgas terdiri atas Bareskrim Polri, Bank Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Diskominfo DKI Jakarta, dan para operator seluler.
Penindakan tersebut dilakukan pada 18 dan 20 Maret 2025 dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat dari kejahatan digital menjelang momen Lebaran 2025.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni Supriyanto menyampaikan, kegiatan penindakan kasus Fake BTS sebelum momen hari Raya ini untuk mencegah kerugian material jauh lebih besar pada masyarakat dari penipuan.
“Ini mengingat perputaran uang dan transaksi masyarakat pada momen hari Raya Lebaran meningkat signifikan,” kata Wayan Toni di Kantor Pusat Kemkomdigi, dikutip InfoDigital.co.id, Rabu (26/3/2025).
Kemkomdigi bersama aparat penegak hukum disebutnya akan terus melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penegakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem komunikasi digital yang sah.
“Artinya bahwa sebenarnya, SMS itu masih ideal digunakan untuk OTP dan lain sebagainya. SMS ini resmi layanan yang diberikan oleh penyelenggara seluler,” ucapnya.
Dari sisi pencegahan teknis, Kemkomdigi dan BSSN telah memperkuat koordinasi dengan operator seluler guna memastikan keamanan sistem BTS secara menyeluruh. Langkah preventif dilakukan melalui pengawasan lapangan dan penguatan sistem internal enkripsi.
Wakil Kepala BSSN Komjen Pol A Rachmad Wibowo pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima pesan promosi atau tautan dari nomor yang tidak dikenal, khususnya selama periode libur Idulfitri. Ia menekankan pentingnya kesadaran publik agar tidak mudah tertipu oleh pesan mencurigakan.
“Jadi, kepada para masyarakat terutama pada saat libur Hari Raya Idulfitri ini mungkin banyak promo-promo yang dikirimkan baik melalui WhatsApp maupun melalui SMS, harus dilihat dengan jelas apakah pengirimnya itu valid,” ujar Rachmad.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami jaringan pelaku serta teknologi yang digunakan agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini.
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi publik mengenai cara kerja sistem telekomunikasi dan celah-celah keamanannya.
“Kami tetap berkoneksi dengan BSSN dan Kemkomdigi untuk mengetahui ekosistemnya sebetulnya seperti apa, sehingga kami bisa juga memberikan edukasi bagaimana ekosistem ini secara teknologi ini berjalan dengan baik, dan itu nanti bisa diedukasikan, dipublikasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat lebih waspada,” tutur Himawan.
Pemanfaatan BTS Ilegal
Perangkat BTS ilegal yang digunakan para pelaku mampu memancarkan sinyal di frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, dan 2100 MHz. Teknologi ini disalahgunakan untuk mengelabui sistem jaringan seluler dan mengirimkan pesan massal (SMS blast) berisi penipuan yang berpotensi menyebabkan kerugian finansial signifikan, terutama di tengah meningkatnya transaksi keuangan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Kemkomdigi pun mengapresiasi keterlibatan seluruh mitra strategis dalam pengungkapan kasus tersebut dan mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber yang kian berkembang.
Masyarakat yang menerima SMS mencurigakan atau menemukan indikasi penyalahgunaan frekuensi BTS pun diharapkan dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi di situs Kemkomdigi. (dmm)